32. APAKAH NON-MUSLIM BOLEH MENDAPAT JATAH PEMBAGIAN DAGING HEWAN QURBAN?
Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada orang Yahudi dan Nashrani. Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban Sunnat. Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walaupun sedikit2.
1 As-Sunan al-Kubrâ, al-Baihaqi, 9/264; Subul as-Salâm, ash-Shan’âni, 6/309.
2 Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili, 4/2742.